KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama masuk kerja pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Kayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Susu Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijrah.
Surat edaran tersebut diterbitkan terkait dengan WFA bagi pegawai instansi pemerintah. Berdasarkan SE Men PAN-RB tersebut, pegawai diperbolehkan WFA pada tanggal 8 April mendatang.
WFA itu dibolehkan dalam rangka menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan, jika Pemprov Riau tidak memberlakukan WFA sesuai surat daran Menpan RB tersebut.
"Sesuai arahan pimpinan tanggal 8 April 2025 pegawai tetap masuk kantor dan tidak ada WFA," kata Zulkifli Syukur, Sabtu (5/4/25).
Zulkifli mengatakan, alasan tidak diberlakukan karena kondisi arus balik di Lebaran di Provinsi Riau tidak sama dengan di pulau Jawa, sehingga kekhawatiran pemerintah terjadi kecamatan akibat arus balik Lebaran bisa dikatakan tidak akan terjadi di wilayah Riau.
"Karena surat edaran tersebut salah satu tujuannya untuk mengurai arus balik Lebaran agar tidak terjadi kemacetan. Kalau kita di Riau selama ini tidak pernah terjadi kemacetan panjang saat arus balik Lebaran," katanya. ck/nor
No Comment to " Tidak WFA, ASN Pemprov Riau Masuk 8 April "