KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 29 rumah di wilayah Kota Pekanbaru
dan Kabupaten Kampar dibobol maling ketika ditinggal mudik lebaran oleh
pemiliknya. Pelaku berhasil dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan dari
warga.
Pelaku diketahui berinisial HN. Ia ditangkap tim Ops Ketupat Lancang Kuning
2025 saat hendak menarik uang di salah satu ATM di kawasan Sukajadi,
Pekanbaru.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, pengungkapan
kasus ini terbongkar setelah adanya video di akun Instagram @detakampar yang
menunjukkan aksi pembobolan rumah di kawasan Siak Hulu pada 2 April 2025.
Dari video CCTV yang tersebar, tim segera menelusuri lokasi dan melakukan
kroscek dengan pemilik akun. Hasilnya mengarah pada satu nama, HN. Setelah
identitas pelaku dikantongi, tim bergerak cepat.
"HN kami tangkap pada Jumat, 4 April, di salah satu ATM di kawasan
Sukajadi. Saat itu ia tidak menyadari sedang diburu," jelas Kombes Anom,
Senin (7/4/2025).
Sementara itu Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan,
mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HN mengaku telah menjalankan aksinya
sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025, menyasar rumah-rumah kosong
di berbagai lokasi, mulai dari Rumbai, Tampan, hingga Siak Hulu.
Saat beraksi HN berpura-pura menjadi kurir paket yang mengantarkan
pesanan online ke rumah-rumah. Jika mengetahui rumah tersebut
kosong maka ia langsung membobol masuk dan menggasak barang berharga. Aksi
dilakukan siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, saat lingkungan
sepi.
"Total ada 29 TKP. Di antaranya, 9 di Kecamatan Tampan, 7 di Jalan
Garuda Sakti, 5 di Rumbai, 4 di Rimbo Panjang, 2 di sekitar UIR, dan 1 di Siak
Hulu," rinci Kombes Asep.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda
motor, laptop, ponsel, kamera, dan barang elektronik lainnya. Beberapa di
antaranya sudah sempat digadaikan atau dijual.
Saat ini, HN telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum
lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. mc
No Comment to " Polda Riau Sikat Pembobol 29 Rumah Kosong Ditinggal saat Lebaran "