KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terpidana kasus korupsi hak tagih
(cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra pernah bertemu dengan buron Harun
Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. KPK masih memberi sedikit informasi
mengenai pertemuan tersebut.
Temuan itu pula yang membuat Djoko Tjandra
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (9/4).
"Dikonfirmasi tentang pertemuan yang
bersangkutan dengan HM [Harun Masiku] di Kuala Lumpur," ujar Juru Bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4)
petang.
Tessa menyampaikan kedua orang tersebut membahas
sesuatu yang diduga bersinggungan dengan perkara. Namun begitu, KPK tidak
menyampaikan secara detail lebih lanjut terkait hal ini.
"Pembahasannya terkait ada permintaan dari
saudara DST [Djoko Soegiarto Tjandra] kepada HM [Harun Masiku] untuk membantu
mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini," ungkap Tessa.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik bisa
disampaikan ke teman-teman atau belum," imbuhnya saat didalami mengenai
sesuatu diduga berkaitan dengan perkara.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini
memastikan akan ada pihak lain yang akan dimintai keterangan untuk memperkuat
peristiwa tersebut.
Pernyataan yang disampaikan KPK tersebut membantah
pengakuan Djoko Tjandra yang mengaku tidak mengenal Harun Masiku- diketahui
sebagai seorang pengacara sekaligus mantan kader PDI Perjuangan (PDIP).
"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak
kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," kata Djoko Tjandra
setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses
hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal
Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.
Di kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP)
Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto
Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan
penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses
hukum dan sudah keluar dari penjara.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada
Rabu (26/3), penyidik KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Belum ada informasi mengenai hasil
pemeriksaan tersebut.
cnnindonesia
No Comment to " KPK Konfirmasi Pertemuan Djoko Tjandra & Harun Masiku di Kuala Lumpur "