KORANRIAU.co,BENGKALIS-Tim Intelijen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera
Utara berhasil menangkap Terpidana kasus tindak pidana Lingkungan Hidup (LH) Agus
Nugroho pada Jumat (11/4/25), sekitar
pukul 19.30 WIB di Kota Medan.
Penangkapan ini dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi
terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama.
Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup
terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP),
tempat ia menjabat sebagai General Manager.
Setelah ditangkap, Agus Nugroho langsung dibawa oleh Tim Kejari Bengkalis ke
Kota Pekanbaru menggunakan transportasi udara. Pada Sabtu, (12/4/25) sekitar pukul 14.30 WIB, ia resmi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIA Pekanbaru.
Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga)
tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Informasi tambahan, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam
penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP—kolam 3, 4,
10, dan 11—mengalami kebocoran. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan
masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai. Meskipun kerusakan sudah
terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai
General Manager tidak mengambil langkah perbaikan.
Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana
tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya. Laporan masyarakat ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak
perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang
digelar bersama masyarakat terdampak.
Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan ganti rugi ataupun pemulihan terhadap
lahan dan tanaman yang rusak akibat pencemaran limbah tersebut.
"Dengan tuntasnya pelaksanaan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam
perkara ini, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan tugas Jaksa Penuntut
Umum telah selesai dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"
ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kasi Intelijen Resky
Pradhana Romli SH MH. rls/nor
-
Kejari Bengkalis Tangkap Terpidana Kasus Limbah Pabrik
- Sungai Siak Meluap, Enam Kecamatan di Pekanbaru Terendam
- PN Bengkalis Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 80 Ribu Butir Pil Esktasi
- Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit
- Dikendalikan Napi Cipinang, Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu
- Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose dan Bendaharanya jadi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta
- Wako Agung Sidak Tempat Diduga Mesum, Temukan Pasangan Sejoli

You May Also Like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Kejari Bengkalis Tangkap Terpidana Kasus Limbah Pabrik "