KORANRIAU.co- KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang hingga mobil Ferrari terkait kasus dugaan suap putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi. Adapun, kasus ini menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus
Kejagung Abdul Qohar menjelaskan penggeledahan dan penyitaan terbaru dilakukan
pada Sabtu (12/4) beberapa saat sebelum penetapan tersangka terhadap MAN,
pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), panitera Muda PN Jakarta Utara,
Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR). Adapun barang bukti yang sita mulai dari
dompet, berbagai valuta asing (valas) dan beberapa mobil mewah mulai dari
Nissan GT hingga Ferrari
"Barang bukti yang berhasil ditemukan
dalam penggeledahan tersebut antara lain adalah uang sebesar SGD40.000,
USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000," kata Qohar, melalui keterangannya,
Minggu (13/4).
Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut
disita dari kediaman Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang
terletak di Villa Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu,
penyidik juga menemukan uang sebanyak SGD3.400, USD600, dan Rp11.100.000 di
dalam mobil Wahyu Gunawan.
"Selanjutnya, kami menyita
Rp136.950.000 dari rumah AR yang merupakan seorang pengacara," kata Qohar.
Selanjutnya, penyidik juga mengamankan
sebuah amplop coklat yang berisi SGD65.000 dan sebuah amplop putih berisi 72
lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Lalu sebuah dompet hitam yang berisi 23
lembar uang pecahan 100 dolar Amerika dan satu lembar pecahan 1.000 dolar
Amerika serta tiga lembar pecahan 50 dolar Singapura.
Kemudian penyidik juga menyita sebanyak 11
lembar pecahan 100 dolar Singapura, lima lembar pecahan 10 dolar Singapura,
delapan lembar uang pecahan 2 dolar Singapura. Lalu 242 lembar uang pecahan Rp
100 ribu, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan 50
ringgit, satu lembar uang pecahan 100 ringgit, satu lembar uang pecahan 5
ringgit serta satu lembar uang pecahan 1 ringgit. Selain itu, Kejagung menyita
satu unit mobil Nissan GTR, Mercedes-Benz, Lexus dan satu unit mobil Ferrari.
Menurut Qohar, tersangka MAN disebut telah
menerima uang total Rp60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan
CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Penetapan terhadap
tersangka dan tiga orang lainnya itu bermula dari pengembangan perkara terkait
dugaan korupsi di Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya alat bukti
baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait
penanganan perkara di PN Jakpus," jelas Qohar.
Akibat perbuatannya, tersangka MAN
ditetapkan tersangka Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6
ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat
(2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf
A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto
Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan
Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto
Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (P-4). Bisnis indonesia
No Comment to " Kejagung Sita Uang hingga Mobil Ferrari Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel "