KORANRIAU.co-- Pengacara asal Solo
Muhammad Taufiq menggugat keaslian ijazah SMA Presiden ke-7 Joko
Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak,
yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo
sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan
gugatannya ke PN Solo, hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi
oleh PN Solo.
Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan
gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali
terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak
Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6
(Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya
bukan SMAN 6 pada saat itu, tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan
Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, dikutip detikJateng,
Senin (14/4).
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, karena KPU harus memverifikasi
data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat
karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut
ijazahnya seharusnya SMPP.
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari
saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah
sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah
ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau
ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai
kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.
"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang
kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres?
Tentu tidak beres," imbuhnya.
Persoalan soal ijazah Jokowi ini pernah muncul
waktu kasus perkara pidana dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur
Rahardja (Gus Nur).
Jokowi sendiri belum lama ini telah
mengumpulkan sejumlah pengacara di Solo untuk membahas pertimbangan jalur hukum
dalam menghadapi tudingan ijazah palsu.
Jokowi mengaku geram dengan tuduhan ijazah palsu
yang kembali diarahkan kepadanya. Ia menilai isu tersebut sebagai fitnah serius
dan memastikan langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang
menyebarkannya.
"Yang paling penting siapa yang mendalilkan
itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini
masih dalam kajian oleh pengacara," kata Jokowi, Jumat (11/4).
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo, Bambang
Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal
14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan
telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk
mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan
Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Gugatan ini menambah daftar pengaduan ke
pengadilan soal Jokowi di Solo.
Anak Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana
sebelumnya menggugat Jokowi atas dugaan tindakan wanprestasi terkait mobil
Esemka.
Jokowi digugat karena dianggap tidak memenuhi
janjinya menjadikan Esemka untuk dapat diproduksi massal.
"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil
Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi)
terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil
Esemka sebagai program prioritas," Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto,
Selasa (8/4).
cnnindonesia
No Comment to " Jokowi Kembali Digugat, Kini Soal Keaslian Ijazah SMA "