KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sengkarut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak mulai menemukan titik terang pelakunya. Diharapkan usai libur Idul Fitri 1445 Hijriyah gugatan akan dicabut.
Calon Bupati Nomor Urut. 01 Irving Kahar mengakui kalau yang mengajukan gugatan adalah Juwana, Liaison Officer (LO) Tim Sukses Pasangan Irving Kahar-Sugianto. Langkah itu menurut Irving atas perintah Calon Wakil Bupati Sugianto.
"Ya. Yang upload gugatan ke MK Juwana, dia LO kami, " ujar Irving lewat percakapan WhatshApps atau WA, Ahad (30/3/25).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak tersebut menegaskan kalau dirinya sama sekali tak dilibatkan dalam masalah gugatan ke MK.
"Saya gak tau sama sekali dan taunya setelah dapat info gugatan terdaftar," tugas Irving.
Ditegaskan Irving, sejak hasil Pilkada Siak 27 November 2024 diumumkan KPU, dirinya langsung menyatakan dukungan pada Paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal. Bahkan saat PSU dirinya menghimbau pendukungnya alihkan suara ke Paslon No. 1 tersebut.
Karena itu, lanjut Irving, ia akan secepatnya datang ke MK untuk mencabut gugatan yang terlanjur didaftarkan Juwana.
"Habis libur Lebaran saya langsung ke MK untuk mencabut gugatan. Tanggal 8 April rencananya," tegas Irving. rtc
No Comment to " Irving Janji Cabut Gugatan PSU Siak Ke MK Usai Lebaran "