Foto: Yose Saputra dan Ade Siswanto dalam persidangan di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra dituntut
jaksa selama 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta lebih. Sementara
Bendaharanya Ade Siswanto, dituntut lebih ringan yakni selama 5 tahun 6 bulan penjara
Sidang pembacaan
tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH digelar, Senin
(14/4/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim dipimpin Zefri
Mayeldo SH MH.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”
sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut
terdakwa Yose Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa
Ade Siswanto selama 5 tahun 6 bulan,”kata jaksa.
Keduanya
juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
JPU
memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa Yose
untuk membayar Uang Pengganti (UP) ebesar Rp373.500.419. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang
pengganti itu makan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.
Sementara
terdakwa Ade dihukum membayar UP sebesar Rp250 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar
uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa
melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelan (pledoi) Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika
perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio
Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana
hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.
Dana
hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun
2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.
Akan
tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan
sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan
fiktif,"kata Dame.
Kedua
terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong,
seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan
pembelian barang. nor
No Comment to " Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Dituntut 6 Tahun Penjara, Bendaharanya Lebih Ringan "