• Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Dituntut 6 Tahun Penjara, Bendaharanya Lebih Ringan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 April 2025
    A- A+

     

    Foto: Yose Saputra dan Ade Siswanto dalam persidangan di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra dituntut jaksa selama 6 tahun penjara dalam kasus  korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta lebih. Sementara Bendaharanya Ade Siswanto, dituntut lebih ringan yakni selama 5 tahun  6 bulan penjara

    Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH digelar, Senin (14/4/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.

     

    JPU menyatakan kedua terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    “Menuntut terdakwa Yose Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Ade Siswanto selama 5 tahun 6 bulan,”kata jaksa.

     

    Keduanya juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 200 juta.  Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan

    JPU memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa Yose  untuk membayar Uang Pengganti (UP) ebesar Rp373.500.419.  Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu makan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

    Sementara terdakwa Ade dihukum membayar UP sebesar  Rp250 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6  bulan.

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelan (pledoi)  Hakim menunda sidang  hingga satu pekan mendatang.

     

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

    Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

    Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan fiktif,"kata Dame.

    Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang. nor

  • No Comment to " Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Dituntut 6 Tahun Penjara, Bendaharanya Lebih Ringan "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com