KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah.
SE dengan nomor 741/100.3.4/BKD/2025 itu sudah diteken atas nama Gubernur Riau melalui Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.
Dalam SE ini mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima
hari kerja maupun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam
istirahat.
“Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memastikan
bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal
pelayanan publik,” terang Elly Wardhani pada SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
Hal ini dikatakannya, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat
(6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari
kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta
untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah.
Termasuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan non ASN di
lingkungan Pemprov Riau selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per
minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa.
Adapun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama, bagi perangkat
daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin
- Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 -
12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 - 15.30
WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni
pada hari Senin - Kamis dan Sabtu, aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00
WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara khusus hari
Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 -
13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan,
bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki
dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih
dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap.
Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat
menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin
- Rabu mengenakan mengpakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan
atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari
Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat
Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan
(PDL) lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim
menyesuaikan.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan
Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan," jelas Asisten III Setdaprov Riau. Mc/nor
No Comment to " Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemprov Riau Dikurangi "