• Sidang Prapid Johan Kosiadi, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Maret 2025
    A- A+

    Foto: Sidang Prapid Dirut PT NHR di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh  Direktur Utama (Dirut} PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Johan Kosiadi mengajukan Prapid ke PN Pekanbaru, karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka Tindak Pidana ketenagakerjaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Diisnakertrans Riau.

     

    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Jhonson Fredy Erson Sirait SH ini, Selasa (11/3/25) ini, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon M Agi Anggara SH MH. Salah satu diantaranya, Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) DR Zulkarnain SH MH.

     

    Menurut Zulkarnain, penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus memiliki dua alat bukti. Hal ini sesuai dan diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

     

    “Diantara alat bukti itu yakni, keterangan tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,”kata Zulkarnain.

     

    Lalu, pengacara Agi Anggara mempertanyakan bagaimana jika pemohon belum pernah diperiksa oleh PPNS Disnaktertrans Riau, namun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam UU Ketenagakerjaan.

     

    “Dalam Pasal 184 KUHAP itu disebutkan, jika pemeriksaan terhadap tersangka merupakan keharusan. Karena merupakan suatu akat bukti,”terang Zulkarnain.

     

    Dia melanjutkan, apabila pemeriksaan tersangka itu tidak dilakukan oleh penyidik, maka dinilai cacat formil.”Kalau sudah cacat formil, maka penetapan tersangka tidak sah secara hukum,”tegas Zulkarnain.

     

    Pengacara Agi juga menyoroti soal dokumen dan barang bukti yang diajukan termohon (Dsnakertrans) Riau yang merupakan foto copy dan pernah diajukan dalam sidang Prapid sebelumnya dengan objek yang sama.

     

    Terkait hal itu, Zulkarnain menegaskan, jika dokumen foto copy yang diajukan ke persidangan  harus juga menunjukkan dokumen yang aslinya sebagai pembanding. Dokumen asli itu akan ditunjukkan kepada hakim.

     

    “Kalau dokumen itu hanya foto copy saja, maka itu tidak sah. Harus ditunjukkan juga dokumen aslinya di persidangan,”ungkap Zulkarnain. 

     

    Zulkarnain juga menjelaskan soal dokumen bukti objek yang sama pernah diajukan pada persidangan Prapid sebelumnya, merupakan bukti yang tidak sah. Disebutkannya, bukti yang diajukan mesti novum yang baru.

     

    “Apabila termohon tetap mengajukan bukti yang lama dan tidak ada novum yang baru, maka penetapan tersangka tidak sah. Dengan demikian hakim dapat mengabulkan permohonan Pra peradilan ini,”sebut Zulkarnain.

     

     

    Untuk diketahui, PPNS Disnakertrans  Riau menetapkan Johan Kosiadi sebagai tersangka tindak Pidana Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.TAP/01/DISNAKER/I/2025 PPNS Disnakertrans Riau.

     

    Disebutkan, Johan Kosiadi melanggar dugaan Tindak Pidana dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 Jo Pasal 93 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  dan/atau Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

     

    Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Irianto Wijaya yang merupakan sebagai karyawan PT NHR. Dalam laporannya, Irianto menuntut perusahaan karena tidak membayar gajinya selama 10 bulan.

     

    Sementara pihak PT NHR tidak mau membayarkan tuntutan itu, karena Irianto tidak tercatat secara administrasi di PT NHR. Irianto tercatat sebagai Direktur di PT Sanling Sawit Sejahtera.

     

    Sehingga tidak ada kewajiban PT NHR untuk membayarkan gaji Irianto sebesar Rp459.716.240 yang ditetapkan Disnakertrans Riau. Akibat tidak membayar pah Irianto itu, Johan Kosiadi sebagai Dirut PT NHR ditetapkan sebagai tersangka. nor

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Sidang Prapid Johan Kosiadi, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com