KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Direktur
Utama (Dirut} PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, terhadap Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terus bergulir di Pengadilan Negeri
(PN) Pekanbaru.
Johan Kosiadi mengajukan Prapid ke PN
Pekanbaru, karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka Tindak
Pidana ketenagakerjaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Diisnakertrans
Riau.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Jhonson
Fredy Erson Sirait SH ini, Selasa (11/3/25) ini, dengan agenda pemeriksaan
sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon M Agi Anggara SH MH. Salah
satu diantaranya, Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) DR Zulkarnain
SH MH.
Menurut Zulkarnain, penyidik sebelum
menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus memiliki dua alat bukti. Hal
ini sesuai dan diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Diantara alat bukti itu yakni,
keterangan tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,”kata
Zulkarnain.
Lalu, pengacara Agi Anggara mempertanyakan
bagaimana jika pemohon belum pernah diperiksa oleh PPNS Disnaktertrans Riau,
namun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam UU Ketenagakerjaan.
“Dalam Pasal 184 KUHAP itu disebutkan,
jika pemeriksaan terhadap tersangka merupakan keharusan. Karena merupakan suatu
akat bukti,”terang Zulkarnain.
Dia melanjutkan, apabila pemeriksaan
tersangka itu tidak dilakukan oleh penyidik, maka dinilai cacat formil.”Kalau
sudah cacat formil, maka penetapan tersangka tidak sah secara hukum,”tegas
Zulkarnain.
Pengacara Agi juga menyoroti soal
dokumen dan barang bukti yang diajukan termohon (Dsnakertrans) Riau yang merupakan
foto copy dan pernah diajukan dalam sidang Prapid sebelumnya dengan objek yang
sama.
Terkait hal itu, Zulkarnain menegaskan,
jika dokumen foto copy yang diajukan ke persidangan harus juga menunjukkan dokumen yang aslinya
sebagai pembanding. Dokumen asli itu akan ditunjukkan kepada hakim.
“Kalau dokumen itu hanya foto copy saja,
maka itu tidak sah. Harus ditunjukkan juga dokumen aslinya di persidangan,”ungkap
Zulkarnain.
Zulkarnain juga menjelaskan soal dokumen
bukti objek yang sama pernah diajukan pada persidangan Prapid sebelumnya,
merupakan bukti yang tidak sah. Disebutkannya, bukti yang diajukan mesti novum yang
baru.
“Apabila termohon tetap mengajukan bukti
yang lama dan tidak ada novum yang baru, maka penetapan tersangka tidak sah.
Dengan demikian hakim dapat mengabulkan permohonan Pra peradilan ini,”sebut
Zulkarnain.
Untuk diketahui, PPNS Disnakertrans Riau menetapkan Johan Kosiadi sebagai
tersangka tindak Pidana Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan Surat Ketetapan
nomor : S.TAP/01/DISNAKER/I/2025 PPNS Disnakertrans Riau.
Disebutkan, Johan Kosiadi melanggar dugaan
Tindak Pidana dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 Jo
Pasal 93 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-Undang
nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka
setelah adanya laporan dari Irianto Wijaya yang merupakan sebagai karyawan PT NHR.
Dalam laporannya, Irianto menuntut perusahaan karena tidak membayar gajinya
selama 10 bulan.
Sementara pihak PT NHR tidak mau
membayarkan tuntutan itu, karena Irianto tidak tercatat secara administrasi di PT
NHR. Irianto tercatat sebagai Direktur di PT Sanling Sawit Sejahtera.
Sehingga tidak ada kewajiban PT NHR
untuk membayarkan gaji Irianto sebesar Rp459.716.240 yang ditetapkan
Disnakertrans Riau. Akibat tidak membayar pah Irianto itu, Johan Kosiadi
sebagai Dirut PT NHR ditetapkan sebagai tersangka. nor
No Comment to " Sidang Prapid Johan Kosiadi, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah "