KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan
vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga
berdomisili di Penampar Desa Deluk, dalam kasus peredaran pil ekstasi sebanyak 80
ribu butir.
Terdakwa dinyatakan
bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara permufakatan jahat, menerima,
dan menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldi Pangrestu,
S.H., dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, S.H., M.H., dan Tia Rusmaya, S.H,
dalam putusan sidang dibacakan pada Rabu (26/2/25) lalu dengan Putusan Nomor
634/Pid.Sus/2024/PN Bls mengungkap bahwa Syahrul merupakan bagian dari sindikat
besar narkotika. Syahrul berperan menerima dan mengedarkan belasan kilogram pil
ekstasi yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Mesri.
Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN)
Bengkalis, Ulwan Maluf, Jumat (7/3/25) petang.
"Dari fakta persidangan, Syahrul terbukti
telah lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan
Mefedron dari Pantai Penampar Bengkalis ke Sei. Pakning Bengkalis. Dalam
perkara ini, barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil
ekstasi dengan berat 39,1 Kg," ungkap Ulwan.
Vonis berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi
para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus upaya untuk membersihkan Bengkalis
dari peredaran barang haram ini. Generasi muda harus diselamatkan. Dengan
hukuman seumur hidup ini, Bengkalis semakin tegak dalam perang melawan
narkotika.
Sebelumnya Muhammad Syahrul didakwa bersalah
secara bersama-sama dengan pelaku lain MA alias Arif dan aA alias
Nan (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 14 Februari
2024 sekira Pukul 19.30 WIB diamankan petugas mengangkut puluhan ribu perusak
saraf itu di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
Keputusan majelis hakim ini jauh lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bengkalis agar
Terdakwa Muhammad Syahrul dijatuhi hukuman pidana mati. rtc/nor
No Comment to " PN Bengkalis Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 80 Ribu Butir Pil Esktasi "