Foto: Syahril Abu Bakar (kanan) dan Rambun (kiri) saat di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih, Selasa (18/3/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi oada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.
Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.
"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"kata Jaksa.
Atas dakwaan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Dwi Wibowo SH MH, tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Kami tidak mengajukan keberatan Yang Mulia,"sebut Dwi.
Sebelum sidang ditutup, Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukan terdakwa Rambun, tetapi seseorang bernama Anton.
"Saya mau klarifikasi Yang Mulia, bahwa Bendahara saya itu bukan Rambun. Tetapi Anton namanya,"terang Syahril.
Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta mengatakan, nanti akan dibuktikan di persidangan."Nanti dibuktikan dipersidangan saja ya,"ungkap hakim Delta, sambil menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. nor
No Comment to " Perdana Sidang Korupsi Dana Hibah Rp1,4 M, Eks Ketua PMI Riau Klarifikasi Soal Bendaharanya "