KORANRIAU.co- Mahkamah
Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menuduh mantan Presiden
Filipina Rodrigo Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan
dalam perang melawan narkoba.
Peran Duterte dalam kejahatan itu tertuang
dalam surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC pada 7 Maret.
Menurut ICC selama periode November 2011
hingga Maret 2019, Duterte melakukan serangan terhadap penduduk Filipina.
Berikut peran Duterte terkait dugaan kejahatan
kemanusiaan dalam surat perintah penangkapan ICC yang ditinjau CNNIndonesia.com.
Majelis berpendapat selama November 2011 hingga
Maret 2019, Duterte merupakan pendiri dan ketua Davao Death Squad (Pasukan Maut
Davao/DDS), Wali Kota Davao, lalu menjadi presiden Filipina.
Sebagai pendiri, kepala DDS dan kemudian Kepala
Negara, Duterte bersama dengan pejabat tinggi pemerintah sepakat
"menetralisir" individu yang diidentifikasi tersangka kriminal atau
punya kecenderungan kriminal termasuk terkait narkoba.
Kata netralisir digunakan dan dipahami bagi mereka
yang terlibat sebagai operasi membunuh.
Majelis menemukan dasar yang cukup bahwa dalam
perannya sebagai kepala DDS dan presiden, Duterte menggunakan perintah langsung
pelaku kejahatan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Sebagai ketua DDS, Duterte secara de facto punya
kendali atas unit tersebut. Sebagai wali kota, dia punya kendali atas polisi
dengan kekuasaan mengarahkan fungsi penyelidikan, menyebarkan dan mempekerjakan
unit atau elemen polisi.
Sebagai presiden, Duterte adalah kepala negara
yang secara de jure mengendalikan semua departemen, biro, dan kantor eksekutif
termasuk kepolisian dan badan penegakan narkoba.
Dia juga berwenang menunjuk pejabat penegak hukum
dan membentuk jaringan nasional untuk membunuh orang yang diidentifikasi
sebagai kriminal dan melindungi pelaku agar tak bertanggung jawab atas
kejahatan mereka.
Kontribusi Duterte
Duterte memberi kontribusi penting dalam
melakukan kejahatan yang dituduhkan ICC dengan cara sebagai berikut:
1. Merancang dan menyebarluaskan proyek guna
menargetkan terduga pelaku tindak pidana selama kampanye pemilihan presiden,
puncaknya meluncurkan operasi anti narkoba 'Double Barrel' dan mendukungnya
2. Membentuk dan mengawasi DDS serta menyediakan
senjata api, amunisi, kendaraan, rumah persembunyian, dan alat komunikasi untuk
melakukan pembunuhan
3. Memerintah dan memberi wewenang melakukan
tindak pidana kekerasan terhadap terduga tindak pidana termasuk pengedar serta
pengguna narkoba
4. Menunjuk personel kunci untuk posisi yang
krusial dalam melaksanakan kejahatan
5. Memberi insentif keuangan dan promosi ke petugas
polisi dan pembunuh bayaran, menjanjikan kekebalan hukum, dan melindungi mereka
dari penyelidikan dan penuntutan
6. Membuat pernyataan publik yang mengesahkan,
membenarkan dan mendukung pembunuhan, dan merendahkan martabat pelaku kejahatan
di depan umum dengan menyebut nama, beberapa dari mereka terbunuh dalam operasi
polisi
7. Memberi wewenang ke aktor negara mengambil
bagian dalam kampanye anti narkoba dan mencabut izin.
cnnindonesia
No Comment to " Peran Kejahatan Kemanusiaan Duterte saat Perangi Narkoba versi ICC "