KORANRIAU.co- Menteri
Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tujuh perusahaan curang
dengan mengurangi isi minyak goreng Minyakita dalam kemasan saat
inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat
(14/3).
"Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada
yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," tutur Amran dalam keterangan
resmi.
Ketujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik
penyunatan takaran tersebut berasal dari beberapa daerah, yaitu CV Briva Jaya
Mandiri di Ponorogo, CV Bintang Nanggala, KP Nusantara di Kudus, CV Aneka Sawit
Sukses Sejahtera di Surabaya, CV Mega Setia di Gresik, dan PT Mahesi Agri Karya
di Surabaya.
Amran menegaskan kecurangan ini merugikan
masyarakat karena isi minyak goreng dikurangi tanpa adanya penyesuaian harga.
Adapun sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita
adalah Rp15.700 per liter.
"Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan
nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan
hukumnya ke Satgas Pangan," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Wamentan Sudaryono
menambahkan sidak ini baru fokus pada volume minyak, sementara kualitas
produknya juga perlu diperiksa lebih lanjut.
"Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan
lebih banyak lagi pelanggaran," ujarnya.
Menurutnya, praktik curang ini harus ditindak
tegas karena merugikan masyarakat.
"Kita semua wajib marah karena kita melihat
ada segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas
penderitaan rakyat," ucap Sudaryono.
Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen
Pol Djoko Prihadi memastikan Bareskrim Polri sudah mulai bertindak.
"Kami temukan tujuh perusahaan di sini, dan
sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai
tuntas," tegasnya.
Sejak Desember 2024, Kemendag telah
mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus
pengurangan volume minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET.
Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar,
seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA),
telah disegel dan ditindak oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga
produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan
ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf
menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak
hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek
MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang
tercantum di dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis,
Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita
nakal itu termasuk PT AEGA, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di
Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
cnnindonesia
No Comment to " Mentan Temukan 7 Perusahaan Curangi Isi Minyakita di Surabaya "