·
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala
Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak,
Kaharuddin, divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 6 tahun penjara,
dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp1,1
miliar lebih, Selasa (25/3/25).
Majelis
hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat
(1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU)
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa
penahanan yang telah dijalankan,”kata hakim Delta.
Terdakwa
juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp Rp829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
penjara selama 2 tahun.
Selain
Kaharuddin, dua terdakwa lainnya Alzukri selaku Kepala Bidang
(Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dan Budiman sebagai
Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan, divonis lebih
ringan.
Alzukri divonis 2
tahun penjara dan Budiman selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dihukum
membayar denda sebesar Rp75 juta atau subsider 2 bulan.
Terdakwa Alzukri juga
dihukum membaya UP dibayar sebesar
Rp98.306.763. Jika UP itu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6
bulan penjara.
Sedangkan
terdakwa Budiman, dituntut membayar UP sebesar Rp73.730.072. Apabila UP itu
tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Alzukri
dan Budiman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1)
huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis hakim itu,
para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan
jaksa.
Sebelumnya, JPU Surya
Perdana SH menuntut Kaharuddin selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara
terdakwa Alzukri dituntut selama 5 tahun penjara dan terdakwa Budiman selama 4
tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan
korupsi yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada Oktober 2022 sampai
dengan Desember 2022 lalu. Berawal ketika BPBD Siak menganggarkan
pengadaan barang dan jasa kegiatan belanja perlengkapan dinas. Diantaranya,
handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi
anggota BPBD Siak.
Alzukri
yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas
perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan
pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut
PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.
Mereka
lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang
tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak
kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3
pengadaan tersebut.
Berdasarkan audit
perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati
kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya
Rp1.109.844.681.39. nor
No Comment to " Korupsi Rp1,1 M, Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara "