• Korupsi Rp1,1 M, Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Maret 2025
    A- A+


    ·         


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak, Kaharuddin, divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 6 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp1,1 miliar lebih, Selasa (25/3/25).

     

    Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH dalam amar putusannya menyatakan  terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,”kata hakim Delta.

     

    Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp Rp829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

     

    Selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya Alzukri selaku  Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dan Budiman sebagai Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan, divonis lebih ringan.

    Alzukri divonis 2 tahun penjara dan Budiman selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp75 juta atau subsider 2 bulan.

     

    Terdakwa Alzukri juga dihukum membaya UP dibayar sebesar Rp98.306.763. Jika UP itu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

    Sedangkan terdakwa Budiman, dituntut membayar UP sebesar Rp73.730.072. Apabila UP itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

     

    Alzukri dan Budiman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa.

     

     

    Sebelumnya, JPU Surya Perdana SH menuntut Kaharuddin selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Alzukri dituntut selama 5 tahun penjara dan terdakwa Budiman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

     

    Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 lalu. Berawal ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa kegiatan belanja perlengkapan dinas. Diantaranya, handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

    Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.

    Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut. 

    Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39. nor

     

  • No Comment to " Korupsi Rp1,1 M, Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com