KORANRIAU.co- Komnas HAM
menegaskan teror dan intimidasi terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi
tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong hingga
wartawan yang menjadi korban doxing dapat dikategorikan sebagai bagian dari
praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama terhadap hak atas rasa
aman.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris
Semendawai mengatakan tindakan teror tersebut merupakan salah satu bentuk
pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak
atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945.
Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan
pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan
melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23
Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, serta dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU 12/2005
tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights) dan UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.
"Tindakan teror dimaksud merupakan bagian
dari serangan yang ditujukan terhadapHuman Rights Defender, di mana jurnalis
merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak
Asasi Manusia," kata Haris dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta,
Kamis (27/3).
Haris menegaskan setiap orang berhak atas
kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu, lanjut dia, Komnas HAM
mendorong penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh
kepolisian.
Ia menambahkan tindakan teror terhadap jurnalis
dan Tempo dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan
hak atas informasi publik masyarakat.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan
segala saluran yang tersedia," imbuhnya.
Terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan
Komnas HAM berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua di antaranya ialah
mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan
psikis.
Komnas HAM turut meminta pemerintah menghormati
dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat
dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi agar peristiwa serupa
tidak berulang kembali di kemudian hari.
cnnindonesia
No Comment to " Komnas HAM Tegaskan Teror ke Tempo Langgar Hak Asasi Manusia "