Dugaan korupsi ini terjadi pada medio 2004 hingga 2022 dengan fokus lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa tersebut.
Peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan indikasi korupsi
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan,Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.
"Sprindik-nya itu tanggal 5 Februari (2025)," ujar Zikrullah, Rabu (19/3/25).
Dengan terbitnya Sprindik, jaksa penyidik melakukan pengumpulan bukti dengan memeriksa saksi. Menurut Zikrullah, jaksa penyidik telah meminta keterangan 8 saksi.
"Hingga kini sudah ada 8 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari perangkat desa maupun petani di sana," ungkap Zikrullah.
Zikrullah menyebut, jumlah saksi kemungkinan bertambah, tergantung pada kebutuhan penyidikan.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPRD Kampar berinisial IS. Ketika kasus terjadi, IS menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo.
IS sebelumnya pernah tersandung beberapa kasus penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo. ck/nor
No Comment to " Kejati Riau Naikkan Kasus Korupsi di Kawasan Konservasi Koto Garo Kamoar Ke Penyidikan "