• Jaksa Tunda Tuntut Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Maret 2025
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra dan Bendaharanya Ade Siswanto, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta lebih, Kamis (20/3/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    "Rentut (rencana tuntutan-red)-nya belum siap Yang Mulia. Minta penundaan satu minggu,"kata JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH.

    Permintaan JPU itu disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo SH MH. Atas permintaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

    Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

    Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan fiktif,"kata Dame.

    Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang.

    Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. nor
  • No Comment to " Jaksa Tunda Tuntut Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com