KORANRIAU.co,PELALAWAN – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam
penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan yang
sempat ramai diperbincangkan beberapa bulan belakangan ini di tengah
masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup)
Pelalawan, H. Husni Tamrin, mengaku telah menerima banyak aduan terkait
permasalahan ini."Sudah banyak yang menghubungi saya terkait
masalah ini," ujar Husni Tamrin kepada media pada Sabtu (15/3/2025).
Namun, meski banyak yang mengeluhkan melalui
telepon, Wabup mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun yang bersedia datang
untuk melaporkan secara langsung.
"Yang nelpon puluhan, tapi cuma janji-janji
mau jumpa. Saya sudah suruh datang, tapi tak ada yang mau," ujarnya.
Karena itu, Wabup Husni Tamrin menyatakan pihaknya
masih menunggu jika memang ada bukti dugaan pungli. Jika tidak ada yang berani
melapor secara resmi, maka dugaan tersebut dianggap tidak terbukti, dan ia
memastikan bahwa tenaga honorer mendapatkan SK tanpa ada pembayaran.
"Kita masih menunggu. Kalau memang ada,
laporkan. Tapi kalau tak ada yang datang, berarti murni kawan-kawan dapat SK
honor tanpa bayar," tegasnya.
Berita sebelumnya, Wakil Bupati Pelalawan, H.
Husni Thamrin, S.H., menegaskan bahwa tenaga honorer yang diminta sejumlah uang
untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) harus segera melaporkan kejadian tersebut
kepadanya. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya desas-desus terkait
praktik pungutan liar dalam proses penerbitan SK tenaga honorer.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Husni Thamrin,
S.H., kepada media ini pada Senin (23/2/2025). Ia menegaskan bahwa jika ada
tenaga honorer yang telah memberikan uang, maka pihak yang menerima akan
diperintahkan untuk mengembalikannya. Ia juga memperingatkan agar tidak ada
oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
"Saya minta, jika ada yang dimintai uang,
segera laporkan ke saya. Akan kita tindak tegas, dan uangnya harus
dikembalikan," ujar Husni Thamrin.
Untuk diketahui, sebanyak 1.007 pegawai non-ASN
atau honorer di Kabupaten Pelalawan yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak
diperpanjang kontrak kerjanya. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan beberapa
minggu lalu.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah
dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN). Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan surat dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur penataan pegawai non-ASN.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk
menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tenaga honorer. Husni
Thamrin juga menegaskan bahwa proses penerbitan SK harus berjalan sesuai aturan
tanpa ada pungutan dalam bentuk apa pun. rtc/nor
No Comment to " Heboh Isu Pungli SK Honorer, Ini Kata Wabup Pelalawan "