Foto: Fitria Nengsih saat mendengarkan putusan hakim Tipikor Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Fitria Ningsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti,dalam kasus pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Jonson, Senin (24/3/25).
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fitria Ningsih selama 4 tahun 4 bulan penjara. Kemudian hukuman denda sebesar Rp 750 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Fitria Nengsih didakwa secara bersama sama dengan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Pemotongan dilakukan kepada 36 OPD sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.
Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003.
Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000.
Persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.
Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.
Fitria Nengsih pun telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. nor
No Comment to " Hakim Vonis Eks Kepala BPKAD Meranti 4 Tahun Penjara "