KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan
Tipikor
Pekanbaru menunda pembacaan vonis terhadap Fitria Ningsih, mantan Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti,
terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam
pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Seyogianya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH akan
membacakan vonis tersebut, Selasa (18/2/25) hari ini. Namun karena putusan
belum rampung disusun, hakim terpaksa menundanya.
“Inikan putusan belum siap. Jadi kita tunda saja dulu ya,”kata hakim
Jonson.
Hakim awalnya menunda sidang hingga Jumat (21/3/25) pekan ini. Akan tetapi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan, karena
ada agenda sidang perkara lain. Akhirnya hakim menunda sidang pada Senin
(24/3/25) pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Fitria Ningsih, selama 4
tahun 4 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18
Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana, dituntut hukuman
pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar
Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti 8 bulan kurungan,
Dakwaan JPU menyebutkan, Fitria Nengsih didakwa secara bersama sama dengan
Bupati Kepulauan Meranti, M Adil melakukan tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti
Uang (GU). Pemotongan dilakukan kepada 36 OPD sebesar 10 persen pada tiap
pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.
Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah
bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU
yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003.
Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan
M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian
di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000.
Perlu diketahui, persidangan ini merupakan yang
kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena
memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebesar Rp750 juta.
Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT
Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari
Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.
Fitria Nengsih pun telah divonis majelis hakim
dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan perkara ini sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. nor
No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Tunda Bacakan Vonis Eks Kepala BPKAD Meranti "