KORANRIAU.co- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) itu dilakukan pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister
dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, ada dua pihak
yang digugat oleh Firli yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda
Metro Jaya Irjen Karyoto.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan
gugatan praperadilan itu kembali diajukan pihaknya untuk mencari keadilan bagi
kliennya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Firli sudah lama
terkatung-katung.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari
ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka
selama 1 tahun 4 bulan lebih" ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan
singkat, Jumat (14/3).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli
sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin
Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga
Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU
Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur
hidup.
Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada
perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas
perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan
karena dinilai belum lengkap. cnnindonesia
No Comment to " Firli Gugat Praperadilan Lagi Status Tersangka Pemerasan ke PN Jaksel "