KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir
(Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten
setempat, Selasa (25/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan
ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp15
miliar. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil,
Frengki Hutasoit.
Tim penyidik mencari barang bukti berupa dokumen penting yang berada di
beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga,
dan Bendahara.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik
Rusnandar, mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:
PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 serta penetapan pengadilan
nomor: 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.
"Kami mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi
yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian
negara mencapai Rp4,6 miliar," ujar Erik.
Dalam pengungkapan kasus ini, Erik menyebut Kejari Inhil telah memeriksa 16
saksi.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi
tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini," tambah Erik.
Erik menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan
menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai
ketentuan hukum. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi, Kejari Inhil Geledah Kantor Dinas PUTR "