KORANRIAU.co- Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua
anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan
kepada 12 kepala sekolah (kepsek).
Kedua tersangka itu merupakan mantan Ps Kasubdit
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
"Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang
sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli.
Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda
Sumut," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi
pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).
Cahyono mengatakan kedua tersangka melakukan
pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut aksi itu bermula ketika
tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan
kepsek SMKN di Sumatera Utara.
Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek
penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan
langsung permintaannya.
Cahyono mengatakan tersangka Bayu kemudian membuat
surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi
Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.
"Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk
membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek," ujar
Cahyono.
"Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak
diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan
pekerjaan kepada BSP dkk," imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek
yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar
20 persen dari anggaran.
Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka
Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek.
Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.
"Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP
dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber
dari anggaran DAK Fisik 2024," tuturnya.
Cahyono mengatakan penyidik juga telah menyita
uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik
tersangka Ramli.
Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat
sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di
Rutan Bareskrim Polri. cnnindonesia







No Comment to " 2 Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Kepsek Rp4,7 Miliar "