KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau
berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram (Kg)
di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/25) malam.
Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari
tangan pria inisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira,
didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2) mengungkapkan
penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif. Menindaklanjuti informasi
dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi.
Kronologisnya, kata perwira menengah akrab disapa Pak Kumis ini awalnya
sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal 2 yang sudah mengintai di lokasi mencurigai
kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam.
Saat diamati pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang
diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan
industri.
Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran dan
berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus
plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.
“Hasil introgasi BA ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima
perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO). "I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu
tersangka BA," kata Dirresnakoba.
Kombes Putu mengungkapkan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu ini,
kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya
narkotika.
"Karena jika berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai
Rp14,32 miliar," jelasnya.
Saat ini, lanjut Dirresnakoba, tim Subdit 2 masih terus memburu I dan mendalami
kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini.
Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya
pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan
narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. "Kami tidak
akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau," tegas
Kombes Putu.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat
(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,
penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mc/nor
No Comment to " Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional di Pekanbaru "