KORANRIAU.co- Hadi Matar, pelaku penikaman Salman Rushdie, dinyatakan bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan penulis buku 'Ayat-ayat Setan' tersebut pada tahun 2022 lalu.
Pengadilan menyatakan bahwa Matar bersalah atas
dua dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan dan penyerangan tingkat dua atas
penikaman terhadap Rushdie di Chautauqua Institution pada tahun 2022 silam. Ia
bakal menghadapi vonis pada 23 April mendatang.
Matar menikam Rushdie dengan pisau berkali-kali di
bagian kepala, leher, badan dan tangan kirinya. Insiden ini membutakan mata
kanan Rushdie serta merusak hati dan ususnya, sehingga membutuhkan operasi
darurat dan pemulihan selama berbulan-bulan.
Melansir Reuters, Rushdie termasuk salah satu
orang pertama yang bersaksi di Pengadilan Chautauqua County di Mayville. Ia
dengan tenang menjelaskan kepada para juri bagaimana dia mengira akan mati
dalam insiden tersebut dan menunjukkan kepada mereka matanya yang telah
dibutakan dengan melepaskan kacamata yang telah diadaptasikan dengan lensa
sebelah kanan yang telah dihitamkan.
Rushdie merupakan seorang ateis yang lahir dari
keluarga Muslim Kashmir di India. Ia telah menghadapi ancaman pembunuhan sejak
penerbitan novelnya "The Satanic Verses" pada 1988.
Ia bahkan mendapat kecaman oleh Ayatollah Ruhollah
Khomeini, yang saat itu menjabat sebagai pemimpin tertinggi Iran, dan menyebut
novelnya merupakan sebuah penghinaan.
Matar dinyatakan bersalah atas percobaan
pembunuhan tingkat dua dan penyerangan tingkat dua karena menikam Henry Reese,
salah satu pendiri Pittsburgh's City of Asylum, yang sedang berbicara dengan
Rushdie saat penikaman terjadi.
Dalam sebuah wawancara dengan New York Post
beberapa tahun lalu, Matar mengaku terkejut mendengar kabar penulis
kontroversial tersebut selamat setelah ia tikam berkali-kali.
Matar juga menghadapi dakwaan federal yang
diajukan oleh jaksa penuntut di kantor kejaksaan AS di New York bagian barat,
yang menuduhnya berusaha membunuh Rushdie sebagai tindakan terorisme dan
memberikan dukungan material kepada kelompok bersenjata Hizbullah di Lebanon,
yang telah ditetapkan AS sebagai organisasi teroris.
Matar akan menghadapi dakwaan-dakwaan tersebut
pada persidangan terpisah di Buffalo. cnnindonesia
No Comment to " Pelaku Penikaman Salman Rushdie Dinyatakan Bersalah "