KORANRIAU.co,Jakarta-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilaksanakan pemungutan suara ulang
(PSU) di 3 TPS dalam Pilkada Siak 2024.
Hal ini ditetapkan usai hakim MK membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2/225) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Pembacan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno
Gedung I MK pada Senin (24/5/2025) malam, dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi
delapan hakim konstitusi lainnya.
Perkara PHPU Bupati Siak diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Alfedri-Husni Merza dan KPU Siak selaku pihak Termohon dan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Afni Z-Syamsurizal selaku pihak Terkait.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun
2024 tertanggal 5 Desember 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar
putusan.
Dalam amat putusan, MK memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.
Kemudian di
TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar
Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November
2024.
Berikutnya, MK juga memerintahkan untuk PSU terhadap pasien dewasa, pendamping
pasien, serta petugas atau tenaga 1 medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku
Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang
berada di RSUD Tengku Rafian dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi
Khusus.
Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini
dibacakan.
Hasil PSU
nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh
Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. rpc/nor
No Comment to " MK Putuskan PSU Pilkada Siak di Tiga Lokasi "