• MK Putuskan PSU Pilkada Siak di Tiga Lokasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Februari 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS dalam Pilkada Siak 2024.

     

    Hal ini ditetapkan usai hakim MK membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2/225) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

     


    Pembacan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5/2025) malam, dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

    Perkara PHPU Bupati Siak diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfedri-Husni Merza dan KPU Siak selaku pihak Termohon dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Afni Z-Syamsurizal selaku pihak Terkait.

     

     “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.


    Dalam amat putusan, MK memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.

     

    Kemudian di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

     


    Berikutnya, MK juga memerintahkan untuk PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas atau tenaga 1 medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafian dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus.

    Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

     

    Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. rpc/nor

     

  • No Comment to " MK Putuskan PSU Pilkada Siak di Tiga Lokasi "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com