Foto: Dua tersangka saat digiring petugas Kejari Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan kasus
dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di BRI Agro
Pekanbaru yang merugikan negara Rp7,9 miliar, kembali menyeret dua tersangka baru. Kedua tersangka adalah Feri
Iskandar (53) dan Sumantri (56).
Kedua tersangka resmi ditahan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Selasa (11/2/2025). Kepala Kejari (Kajari)
Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Niky Junismero menyebutkan, kedua tersangka merupakan unsur swasta.
"Pada hari ini kita melakukan
penahanan terhadap dua orang tersangka di perkara pengajuan kredit fiktif.
Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Jadi, sudah ada empat
tersangka," ujar Niky.
Niky yang turut didampingi Kasi
Intelijen Effendy Zarkasyi saat penetapan penahan menjelaskan, Feri dan
Sumantri diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan
pemiliknya. KTP itu digunakan sebagai syarat pengajuan kredit.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Niky menambahkan, pengusutan perkara ini
masih berjalan. Sejauh ini sudah 28 saksi diperiksa. Sementara itu Feri dan
Sumantri dalam 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasus ini sendiri terjadi pada 2011
silam saat sebuah bank plat merah di Pekanbaru memberikan fasilitas Kredit
Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur. Uang itu dimaksudkan untuk
membeli kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah
Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat proses pengajuan kredit hanya dua
orang yang hadir ke bank membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya
yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.
Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai
Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer Vanni Setia Budi untuk
memproses kredit tersebut meski tidak sesuai prosedur. Dua nama yang disebutkan
terakhir juga menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak 10 Desember
2024 lalu. Pada prosesnya, kredit Rp8 miliar itu macet. Tercatat hanya Rp23
juta yang dibayarkan hingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. nor
No Comment to " Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar BRI Agro Pekanbaru, Jaksa Tahan DuaTersangka Baru "