• Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar BRI Agro Pekanbaru, Jaksa Tahan DuaTersangka Baru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Februari 2025
    A- A+

     

    Foto: Dua tersangka saat digiring petugas Kejari Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru yang merugikan negara Rp7,9 miliar, kembali menyeret dua tersangka baru. Kedua tersangka adalah Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56).

    Kedua tersangka resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Selasa (11/2/2025). Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero menyebutkan, kedua tersangka merupakan unsur swasta.

    "Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di perkara pengajuan kredit fiktif. Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Jadi, sudah ada empat tersangka," ujar Niky.

    Niky yang turut didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi saat penetapan penahan menjelaskan, Feri dan Sumantri diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya. KTP itu digunakan sebagai syarat pengajuan kredit.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Niky menambahkan, pengusutan perkara ini masih berjalan. Sejauh ini sudah 28 saksi diperiksa. Sementara itu Feri dan Sumantri dalam 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    Kasus ini sendiri terjadi pada 2011 silam saat sebuah bank plat merah di Pekanbaru memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur. Uang itu dimaksudkan untuk membeli kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Saat proses pengajuan kredit hanya dua orang yang hadir ke bank membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.

    Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer Vanni Setia Budi untuk memproses kredit tersebut meski tidak sesuai prosedur. Dua nama yang disebutkan terakhir juga menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak 10 Desember 2024 lalu. Pada prosesnya, kredit Rp8 miliar itu macet. Tercatat hanya Rp23 juta yang dibayarkan hingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. nor

     

  • No Comment to " Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar BRI Agro Pekanbaru, Jaksa Tahan DuaTersangka Baru "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com