KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fitria Ningsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, selama 4 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Fitria Ningsih yang terbukti melanggar Pasal 12
huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1)
KUPidana, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan hukuman yang dibacakan
JPU KPK, Budiman Abdul Karib pada sidang Selasa (18/2/25) di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa juga
dikenakan hukuman denda.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara
selama 4 tahun 4 bulan dan terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750
juta subsider 8 bulan," kataucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis
hakim Jhonson Prancis SH.
Seperti diketahui, Fitria Nengsih didakwa secara
bersama sama dengan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil melakukan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang
Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Pemotongan dilakukan kepada 36 OPD sebesar
10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.
Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah
bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU
yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003.
Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan
M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian
di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000.
Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang
kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena
memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.
Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT
Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari
Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.
Fitria Nengsih pun telah divonis majelis hakim
dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan perkara ini sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. nor
No Comment to " KPK Tuntut Eks Kepala BPKAD Meranti 4 Tahun 4 Bulan Penjara "