• KPK Tuntut Eks Kepala BPKAD Meranti 4 Tahun 4 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 Februari 2025
    A- A+


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARUJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fitria Ningsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, selama 4 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).


    Fitria Ningsih yang terbukti melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

    Berdasarkan amar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU KPK, Budiman Abdul Karib pada sidang Selasa (18/2/25) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda.

    " Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan," kataucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis SH.

    Seperti diketahui, Fitria Nengsih didakwa secara bersama sama dengan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Pemotongan dilakukan kepada 36 OPD sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.

    Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003.

    Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000.

    Untuk diketahui, persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.

    Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

    Fitria Nengsih pun telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. nor

  • No Comment to " KPK Tuntut Eks Kepala BPKAD Meranti 4 Tahun 4 Bulan Penjara "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com