• Korupsi Dana Impor Gula, Eks Kakanwil BC Riau Divonis 7 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 21 Februari 2025
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi diivonis 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang merugikan negara Rp24,5 miliar.

    Ronny bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara kepada Ronny Rosfyandi dengan pidana selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis, Jumat (21/2/25).

    Selain Ronny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utana PT SMIP periode April 2021 hingga Oktober 2023, Rudy, dengan penjara selama 5 tahun.

    Kedua terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

    Khusus untuk Ronny, hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta.

    "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak me cukupi diganti penjara selama 2 tahun," kata Jonson.

    Atas vonis hakim itu, Ronny dan Rudy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung RI.

    Hukuman penjara itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ronny dihukum 8 tahun penjara dan Rudy 6 tahun penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti sama dengan vonis hakim.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu.

    Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

    Rudy memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang
    sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

    Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.

    Sementara Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru.

    Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu
    pernah dibekukan.

    Oleh Ronny, kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Atas kebijakan itu, Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dan PT SMIP.

    Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549.53. nor 

  • No Comment to " Korupsi Dana Impor Gula, Eks Kakanwil BC Riau Divonis 7 Tahun Penjara "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com