KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua Palang Merah Indonesia
(PMI) Riau Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan, diserahkan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/2/25), Kedua tersangka akan disidangkan dalam
kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Jaksa
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke JPU Senin (24/2/2025). Berkas
perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini, Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara PMI Riau
dari penyidik Pidsus Kejati Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Niky
Junismero, Senin (24/2/2025).
Niky mengatakan, Tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. Selanjutnya, tim JPU akan
melimpah berkah perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
(PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Surat dakwaan telah selesai disusun, dan dalam waktu dekat berkas
perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," pungkas
Niky.
Kasus ini bermula ketika PMI Riau menerima dana hibah pada 2019-2022 dari
Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau
sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja
rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan
lainnya.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk
kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif,
melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh
pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau
yang tidak bekerja.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian
sebesar Rp1.112.247.282.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ck/nor
No Comment to " Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Diserahkan ke JPU "