• Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Diserahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Februari 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-
    Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/2/25), Kedua tersangka akan disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp1,1 miliar.


    Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke JPU Senin (24/2/2025). Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.


    "Hari ini, Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara PMI Riau dari penyidik Pidsus Kejati Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Niky Junismero, Senin (24/2/2025).

    Niky mengatakan, Tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. Selanjutnya, tim JPU akan melimpah berkah perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

    "Surat dakwaan telah selesai disusun, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," pungkas Niky.

    Kasus ini bermula ketika PMI Riau menerima dana hibah pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.

    Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

    Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

    Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

    Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ck/nor

  • No Comment to " Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Diserahkan ke JPU "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com