KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua
mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Sekretariat Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang menjadi terdakwa dugaan
korupsi pengadaan barang dan jasa Anggaran 2017-2018 sebesar Rp929 juta, dituntut
berbeda oleh jaksa, Senin (24/2/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua
terdakwa adalah, Eva Desi selaku Bendahara BPP Sekretariat Bawaslu Inhu pada
periode September- November 2017. Kemudian, Zulfi Nanda Bendahara BPP sejak November
2017 hingga Desember 2018.
“Menuntut
terdakwa Eva Desi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa Zulfi Nanda
selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata
jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdillah SH.
Selain
itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila
denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
JPU
juga memberikan hukuman tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti
(UP). Eva dihukum membayar UP sebesar Rp150 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Namun Eva telah mengembalikan UP sebesar Rp115 juta melalui JPU.
Sementara
terdakwa Zulfi dihukum membayar UP sebesar Rp260 juta. Jika UP itu tidak
dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
JPU menyatakan,
para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1)
huruf 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Atas
tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan
(pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH. Sidang
ditunda pekan depan.
Dalam perkara
ini, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto sebelumnya sudah
divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Vonis hakim yang dipimpin
Salomo Ginting SH MH.itu, dibacakan pada sidang Kamis (7/3/24) lalu.
Yulianto
terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU)
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Selain penjara, hakim juga
menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila
denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn
pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus korupsi kegiatan pengadaan
barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 ini
terjadi berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang
saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang
bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut,
terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan
barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.
Kegiatan itu dilakukan secara
fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah
sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp929.004.199. nor
No Comment to " Korupsi Bawaslu Inhu, Dua Eks Bendahara Dituntut 1 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara "