• Kejati Riau Kembalikan Aset Pemkab Kampar Senilai Rp7,09 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 Februari 2025
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan 156 unit smartphone serta empat unit mobil dinas ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Aset senilai Rp7,09 miliar itu sempat disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.



    Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, kepada Penjabat Bupati Kampar, Hambali, di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (17/2/2025).

    Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, pengembalian aset ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan, dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.

    Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hasilnya ditemukan memang ada pengadaan smartphone dan barangnya tersedia.

    "Ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit perangkat ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD," jelas Akmal Abbas.

    Selain perangkat elektronik, Kejati Riau juga menemukan empat unit mobil dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah purna tugas. Mobil itu juga dikembalikan.

    Empat mobil itu adalah Toyota Land Cruiser 4.500cc tahun 2017 (BM 1602 F/BM 1F), Toyota Rush 1.5 G tahun 2014 (BM 1485 F), Toyota Rush 1.5 G tahun 2010 (BM 113 F), dan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel tahun 2019 (BM 8593 F).


    Akmal Abbas menegaskan, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.

    Pj Bupati Kampar, Hambali, menyambut baik pengembalian aset ini. Ia menyampaikan terima kasih dan menyatakan, langkah Kejati Riau merupakan kemajuan dalam penertiban aset daerah.

    "Ke depan, kita harus memastikan mekanisme yang lebih baik agar tidak ada lagi aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak setelah masa tugas mereka berakhir," tutur Hambali.

    Hambali menekankan, kebijakan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-1573/-.4.5/Fd.H.09/2024 tertanggal September 2024.

    Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data, diketahui bahwa pengadaan smartphone dan tablet yang dilakukan dengan sistem e-purchasing melalui e-katalog ternyata sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume.

    Penyimpangan terjadi dalam pendistribusian karena smartphone diterima oleh pihak yang tidak berhak. Diharapkan, setelah dikembalikan, perangkat elektronik dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    "Saat ini, langkah yang diambil adalah penertiban dan pengembalian aset ke negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Zikrullah. ck/nor
  • No Comment to " Kejati Riau Kembalikan Aset Pemkab Kampar Senilai Rp7,09 Miliar "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com