KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung)
menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT
Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun
2018-2023.
"Penggeledahan mulai dari pagi menjelang
siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang
pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di
ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat
Jenderal Migas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli
Siregar di Kejagung, Senin (10/2).
Harli mengatakan penggeledahan dimulai
sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Menurutnya,
penyidik membawa sejumlah barang bukti.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada
barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit
laptop dan empat soft file," ujarnya.
"Nah sekarang barang-barang tersebut sedang
dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam
rangka membuat terang dari tindak pidananya," kata Harli menambahkan.
Harli menyatakan pihaknya lalu menyita
barang-barang tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari
Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan
memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ujarnya.
Di sisi lain Kementerian ESDM menghormati proses
hukum yang dilakukan Kejagung terkait penggeledahan Ditjen Migas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya
menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak
bersalah.
cnnindonesia
No Comment to " Kejagung 7 Jam Geledah Ditjen Migas ESDM, Sita 5 Dus hingga 15 HP "