Foto: Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun usa menjalani pemeriksaan di Polda Riau, Jumat (14/2/25).
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus
Polda Riau, saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait kasus
dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun
2020-2021 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
"Kita masih menunggu
hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau
untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini,"kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (14/2/25).
Dijelaskan sebelumnya,
dari total 242 pegawai yang terima uang dari dugaan korupsi SPPD Fiktif di
Setwan DPRD Riau, 176 orang telah melakukan melakukan pengembalian. Total ada
sebanyak Rp18,8 milyar sudah disita Polda Riau.
Terangnya, masih ada 66 orang lainnya yang belum melakukan
pengembalian uang dari dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut. Malah 37
diantaranya sama sekali belum ada mencicil dana itu lantaran beralasan uangnya
sudah habis dipergunakan.
Pihaknya mengimbau seluruh
penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika
tidak, pihaknya akan mempertimbangkan penetapan tersangka.
Terkait pemeriksaan mantan
Sekretaris DPRD Riau Muflihun dia mengatakan,pemeriksaan bertujuan untuk
mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).
"Kami menggali informasi lebih lanjut untuk
memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana
tersebut," kata Ade.
Pihaknya ingin memastikan semua aspek diklarifikasi
secara menyeluruh, Sehingga tidak ada informasi yang terlewat.
Terpisah, mantan PJ Walikota Pekanbaru itu
diperiksa hampir selama 7 jam menyebutkan, jika pemanggilan ini merupakan
pemeriksaan lanjutan sebelumnya.
"Kami hari ini dipanggil dalam rangka saksi
dalam tindak lanjut kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau," terang
Muflihun usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Pria yang akrab disapa Uun itu, ditemukan ada
indikasi pemalsuan tanda tangan saat ia menjabat Sekretaris DPRD Riau.
"Kami melihat ada tanda tangan yang diduga
dipalsukan, ada tanda tangan kwitansi yang diteken bendahara. Itu lumrah
terjadi, soal administrasi saja," ungkap Muflihun. Rtc/nor
No Comment to " Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Polda Riau Tunggu Audit BPKP "