KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejahatan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Riau menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Hal itu dibahas dalam kunjungan ke Markas Polda Riau, Sabtu (22/2/25).
Komisi III DPR RI yang membidangipenegakan hukum menyoroti wilayah Riau
yang menjadi salah satu daerah rawan tindak pidana seperti illegal logging,
pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati selalu ketua rombongan
mempertanyakan langsung terkait penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau,
Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memaparkan berbagai upaya yang telah
dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut.
Irjen Iqbal menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau
mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum tidak
hanya menyelamatkan lingkungan, tapi kerugian yang ditimbulkan.
“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar
rupiah melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal,
dan Karhutla,” ujar Iqbal.
Irjen Iqbal menambahkan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA tidak hanya
mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi
antar instansi terkait.
Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan
kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam analisis dan
evaluasi (anev), di mana birokrasi perizinan dianggap menyulitkan pelaku usaha
yang ingin beroperasi secara legal.
“Kami berharap inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi para pengusaha
yang ingin menjalankan usaha pertambangan dengan benar, tanpa harus terjerat
dengan masalah hukum,” tambahnya.
Hal lain yang dibahas adalah masalah penyalagunaan senjata api dan
narkotika. Khusus narkotika, Irjen Iqbal menegaskan berbagai upaya terus
dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran barang haram itu.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba tidak ada henti. Barang
masuk melalui daerah pesisir di Riau," tutur dia.
Kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah pesisir
Riau tentang bahaya narkotika. Kerja sama masyarakat penting agar barang
haram itu tidak mudah masuk ke Indonesia.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara DPR, Kepolisian, dan
instansi terkait untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dalam melindungi
sumber daya alam serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik di Provinsi
Riau. Mc/nor
No Comment to " Kasus Kejahatan Lingkungan, Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp221 Miliar "