• Kasus Emak-Emak Pencopet Berakhir dengan Restorative Justice

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 10 Februari 2025
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang emak-emak inisial Z alias Ida diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya pada Selasa (7/2), ibu rumah tangga umur 49 tahun itu ditangkap dengan dugaan mencopet di Pasar Selasa Panam.


    Namun, perkara ini diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) meski telah ditetapkan sebagai tersangka, diselesaikan lantaran kerugian hanya Rp50 ribu dan korban bersepakat untuk damai.

    Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Serta Perpol No. 8 tahun 2021, Tentang Restoratif Justice.

    Pelaku juga telah mengakui perbuatannya serta bersedia mengganti kerugian korban. Dalam proses mediasi, korban sepakat untuk memberikan maaf dan mencabut laporan polisi.

    “Kami menerapkan pendekatan keadilan restoratif karena adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal ini sesuai dengan kebijakan Polri dalam menangani perkara ringan agar tidak selalu berujung di pengadilan,” ujar Kompol Asep Rahmat.

    Kasus ini bermula dari dua kejadian pencopetan di Pasar Baru Panam pada tanggal 7 Januari 2025 dan 28 Januari 2025. Kedua korban kehilangan barang berharga akibat aksi pelaku.

    “Pelaku bersedia mengganti kerugian korban sebesar enam juta rupiah, cincin emas 2 gram kepada korban pertama, serta Rp50.000 rupiah kepada korban kedua,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kompol Asep Rahmat menegaskan bahwa pendekatan RJ hanya diterapkan dalam kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.

    “Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, masyarakat bisa melihat bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pidana. Yang terpenting adalah adanya efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban,” tambahnya.

    Dengan adanya penyelesaian ini, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan di tempat umum, serta tidak ragu melaporkan tindak kriminal yang terjadi.hrc/nor

     

  • No Comment to " Kasus Emak-Emak Pencopet Berakhir dengan Restorative Justice "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com