Namun, perkara ini diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) meski
telah ditetapkan sebagai tersangka, diselesaikan lantaran kerugian hanya Rp50
ribu dan korban bersepakat untuk damai.
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa keputusan ini diambil
setelah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Serta Perpol No. 8 tahun 2021, Tentang Restoratif Justice.
Pelaku juga telah mengakui perbuatannya serta bersedia mengganti kerugian
korban. Dalam proses mediasi, korban sepakat untuk memberikan maaf dan mencabut
laporan polisi.
“Kami menerapkan pendekatan keadilan restoratif karena adanya kesepakatan damai
antara pelaku dan korban. Hal ini sesuai dengan kebijakan Polri dalam menangani
perkara ringan agar tidak selalu berujung di pengadilan,” ujar Kompol Asep
Rahmat.
Kasus ini bermula dari dua kejadian pencopetan di Pasar Baru Panam pada tanggal
7 Januari 2025 dan 28 Januari 2025. Kedua korban kehilangan barang berharga
akibat aksi pelaku.
“Pelaku bersedia mengganti kerugian korban sebesar enam juta rupiah, cincin
emas 2 gram kepada korban pertama, serta Rp50.000 rupiah kepada korban kedua,”
ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Asep Rahmat menegaskan bahwa pendekatan RJ hanya
diterapkan dalam kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan dari semua
pihak yang terlibat.
“Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, masyarakat bisa melihat
bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pidana. Yang terpenting adalah
adanya efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban,” tambahnya.
Dengan adanya penyelesaian ini, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat
untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan di tempat umum, serta tidak ragu
melaporkan tindak kriminal yang terjadi.hrc/nor
No Comment to " Kasus Emak-Emak Pencopet Berakhir dengan Restorative Justice "