KORANRIAU.co,PEKANBARU - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Kabupaten Siak, Senin (24/2/25) hari ini.
Sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis. Kemudian dibantu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
Dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri - Husni Merza. Sementara sebagai tergugat, pasangan Afni Zulkifli- Syamsurizal.
Tim Kuasa Hukum Afni- Syamsurizal, Hj Eva Nora SH MH saat dihubungi membenarkan jadwal putusan sengketa Pilkada Siak oleh MK."Benar, hari ini putusannya,"kata Eva.
Pengaacara senior ini juga mengungkapkan, jika pihaknya tidak hadir langsung ke MK untuk mendengarkan pembacaan putusan itu. Mereka lebih menyaksikan hasil keputusan MK dari televisi yang disiarkan langsung.
Eva juga berharap, majelis hakim MK memberikan keputusan dengan menolak gugatan yang diajukan penggugat. Hal ini berdasarkan fakta dan saksi di persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan adanya kecuranagan dalam Pilkada Siak.
"Kami tentu mengharapkan majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan penggugat. Sehingga tidak perlu lagi dilaksanakan PSU (pemilihan suara ulang),"harapnya.
Untuk diketahui, pasangan Alfedri-Husni mengajukan gugatan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Siak, karena menilai adanya kecurangan. Diantaranya, adanya dugaan kecurangan terjadi di TPS, dugaan kesalahan penghitungan perolehan suara dan lainnya. nor
No Comment to " Hari Ini Putusan, Pengacara Afni- Syamsurizal Harap MK Tolak Gugatan Penggugat "