• Hakim PN Pekanbaru Vonis Warga Singapura 6 Bulan Penjara yang Palsukan Identitas saat Buat Paspor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Februari 2025
    A- A+

     



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, warga negara asing (WNA) Singapura yang  terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian dengan memalsukan identitas saat membuat paspor..

     

     

     

    Sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, digelar Selasa (11/2/25) petang. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

     

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chan Chee Keen Kenneth aiias Ken Chaniago, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”kata hakim.

     

    .

    Hakim juga  menghukumt terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Pohan SH MH selama 9 bulan. Sementara hukuman denda sama dengan tuntutan JPU.

     

    Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya Tommy Karya SH MH dan Ridwan Comeng SH mengaku menerima atas putusan hakim itu. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

     

    “Proses selanjutnya, tentu klien kami akan menjalani sisa masa penahanan. Setelah itu, baru akan disiapkan rencana untuk pendeportasian klien kami itu ke Singapura melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi,”ungkap Tommy.

     

     

    Peristiwa pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa (10/9/24) sekitar pukul 14.30 WIB di loket 7  Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.  Saat itu, terdakwa ingin membuat paspor.

     

    Pada saat dilakukan wawancara, ternyata terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. Petugas Imigrasi yang bertugas saat itu langsung curiga.

     

    Kemudian, terdakwa diperiksa intensif oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, ternyata terdakwa merupakan warga negara Singpura.

     

    Sementara, dalam dokumen yang diberikan terdakwa kepada petugas imigrasi tercatat dengan nama Ken Chaniago. Padahal, berdasarkn hasil inevestigasi ke Konsulat Jenderal Singapura, diketahui terdakwa bernama Chan Chee Keen Kenneth. nor

     

  • No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Vonis Warga Singapura 6 Bulan Penjara yang Palsukan Identitas saat Buat Paspor "

Pages 1712345678910 Next
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com