KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan
vonis 6 bulan penjara terhadap Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, warga
negara asing (WNA) Singapura yang terbukti melakukan tindak pidana
keimigrasian dengan memalsukan identitas saat membuat paspor..
Sidang
pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, digelar
Selasa (11/2/25) petang. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf C
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Chan Chee Keen Kenneth aiias Ken Chaniago,
dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang
telah dijalani,”kata hakim.
.
Hakim
juga menghukumt terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis
hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Pohan SH
MH selama 9 bulan. Sementara hukuman denda sama dengan tuntutan JPU.
Usai
sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya Tommy Karya SH MH dan Ridwan Comeng SH mengaku
menerima atas putusan hakim itu. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan
ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Proses
selanjutnya, tentu klien kami akan menjalani sisa masa penahanan. Setelah itu,
baru akan disiapkan rencana untuk pendeportasian klien kami itu ke Singapura
melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi,”ungkap Tommy.
Peristiwa
pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa (10/9/24)
sekitar pukul 14.30 WIB di loket 7 Kantor Imigrasi Kota
Pekanbaru. Saat itu, terdakwa ingin membuat paspor.
Pada
saat dilakukan wawancara, ternyata terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia.
Petugas Imigrasi yang bertugas saat itu langsung curiga.
Kemudian,
terdakwa diperiksa intensif oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan,
diketahui, ternyata terdakwa merupakan warga negara Singpura.
Sementara,
dalam dokumen yang diberikan terdakwa kepada petugas imigrasi tercatat dengan
nama Ken Chaniago. Padahal, berdasarkn hasil inevestigasi ke Konsulat Jenderal
Singapura, diketahui terdakwa bernama Chan Chee Keen Kenneth. nor
No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Vonis Warga Singapura 6 Bulan Penjara yang Palsukan Identitas saat Buat Paspor "