KORANRIAU.co,PEKANBARU– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/2/25).
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh
pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO
Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.
Sidang dimulai hari ini, Rabu (5/2/25), sebagai bagian dari rangkaian
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di
MK.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa dalam sidang
tersebut, hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke
tahap pembuktian.
"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang
tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar
Hakim MK, Saldi Isra.
Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan mencakup pemeriksaan saksi fakta,
saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK.
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari
2025.
Putusan MK ini menandakan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak belum berakhir,
dan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan
argumentasi mereka sebelum keputusan akhir ditetapkan. Mc/nor
No Comment to " Gugatan Sengketa Pilkada Siak Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi "