KORANRIAU.co- Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli
Susiyanti mengaku jajarannya akan memberikan dukungan data kepada
Bareskrim Polri untuk membantu penuntasan dan pengusutan kasus pagar laut
sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
Kawasan yang jadi lokasi pagar laut itu kemudian
diketahui ternyata sudah memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian ATR/BPN pun menyatakan akan
membatalkan seluruh dokumen kepemilikan itu.
"Selama ini kalau kami diminta data oleh
aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan," kata Eli di
Tangerang, Minggu (9/2).
Dia mengaku, sejak ada tahapan penyelidikan yang
dilakukan lembaga terkait, baik itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), TNI AL maupun Kepolisian telah melakukan koordinasi secara intens.
Termasuk, lanjut dia, koordinasi kaitannya dengan
beberapa pejabat daerah yang sudah dipanggil untuk diperiksa perihal dengan
penyelidikan pemilik pagar laut tersebut.
"Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan,
kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah
koordinasi bergerak semua," tuturnya.
Eli mengatakan hingga kini tahapan demi
tahapan dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan jajaran aparat penegak
hukum, termasuk oleh Bareskrim, KPK dan Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, pihaknya akan menunggu dan
mendukung setiap proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.
"Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses
semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah
terlaporkan," ujar dia.
Eli mengatakan untuk penanganan pembongkaran pagar
laut yang ada di wilayahnya tersebut masih terus dilakukan. Menurutnya dari
30,16 kilometer pagar laut di pesisir Tangerang yang sudah berhasil dicabut tim
gabungan adalah sepanjang 21,8 kilometer.
"Insyaallah minggu depan kita akan terus
kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi
dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan.
Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa terkait
pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten
Tangerang, Banten.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni
Ismanto Darwin menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K)
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar
laut tersebut.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari
penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada
KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun
2021.
Enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan
KKP, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung
Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, lanjut Doni, mandor yang berinisial M, yang
diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan.
Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan
hingga kini masih dalam proses pencarian.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status kasus pagar laut di
Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami
telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta
otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih
lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo
Puro di Jakarta.
Status kasus ini naik ke penyidikan usai
dilaksanakan gelar perkara pada hari ini. Penyidik telah memeriksa lima saksi,
yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang
dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),
satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari
Bappeda Kabupaten Tangerang.
Pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara
saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
antara
No Comment to " DKP Banten Akan Beri Data ke Bareskrim untuk Usut SHGB-SHM Pagar Laut "