KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukan komitmen Polres Inhu dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, ditengah upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan.
Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang
dilakukan jajaran Polres Inhu di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada
Rabu (5/2/25) sekitar pukul 03.00, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP
Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu
Misran, S.H, Sabtu (8/2/25).
"Saat itu petugas mencurigai sebuah truk Colt
Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK
Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak
dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar," ujar nya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung
bergerak ke gudang Arman di Tanah Datar untuk melakukan pengecekan lebih
lanjut, hasilnya ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga
diduga berasal dari sumber ilegal. Terungkap bahwa Arman pemilik gudang,
bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap
bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian
dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini," tegasnya.
Polres Inhu menetapkan tiga orang tersangka dalam
kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut yaitu IP alias Iwan (34) warga
Tulang Bawang Lampung, Sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK
Phonska dan AM alias Man (40) warga pekan heran Rengat Barat, sebagai Pemesan
dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal serta NR alias
Yayan (49) warga Lampung sebagai penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan
pasokan dari kelompok tani di Lampung.
"Ketiga tersangka kini telah diamankan di
Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI
Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta
Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran
pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan
distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkontrol
dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan, kasus ini menjadi
perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi
petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi
keuntungan pribadi.
"Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih
waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk
bersubsidi di Inhu, mengingat ketahanan pangan adalah kepentingan bersama dan
distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan
pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para
petani," jelasnya. Rtc/nor
No Comment to " Amankan Tiga Tersangka, Polres Inhu Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi "