KORANRIAU.co- Kementerian
Luar Negeri Indonesia mencatat sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI)
di Amerika Serikat masuk daftar terancam deportasi imbas kebijakan
Presiden Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum
Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan ribuan warga Indonesia itu masuk
daftar final order of removal.
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan
informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276
WNI yang tercatat dalam Final Order Removal," kata Judha usai konferensi
pers soal
Final order of removal atau perintah pengusiran
terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu
negara.
"Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita
yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen,
non detain dengan final order removal," ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judha menerangkan WNI yang masuk
dalam daftar itu tak ditahan maupun ditangkap. Namun, dia mengatakan Kemlu dan
perwakilan RI akan terus memantau situasi di Amerika Serikat.
Judha lalu mengatakan jika ada WNI yang tertangkap
pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.
Dia juga menyarankan para WNI harus memahami
hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS. Hak itu di antaranya berhak tak
menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi
perwakilan RI, dan berhak mendapat pendampingan pengacara.
Pemahaman tersebut, lanjut Judha, perlu agar WNI
yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau
KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan.
Sebelumnya, Judha mengatakan ada dua WNI yang
ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu
ditahan di New York.
WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari di
Atlanta dan warga RI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari.
Mereka, lanjut Judha, sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.
"Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum
(suaka), tapi ditolak," ujar dia.
Di periode kedua menjadi presiden AS, Trump
menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.
Beberapa di antaranya memperluas hukuman mati bagi
kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para
pencari suaka.
Kurang dari sepekan setelah dilantik, Trump sudah
menangkap ratusan imigran ilegal dan siap mendeportasi mereka. cnnindonesia
No Comment to " 4.276 WNI Terancam Dideportasi AS Imbas Kebijakan Trump "