• Yusril: Paulus Tannos Ditangkap di Singapura 2 Hari Lalu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 Januari 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Rabu (22/1) kemarin.


    "Mengenai Paulus Tanos yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/1).

    Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang berkomunikasi secara intensif dengan otoritas Singapura untuk memenuhi syarat ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Menurutnya proses ekstradisi bisa berjalan dengan lancar apabila semua syarat sudah terpenuhi.


    "Kementerian Hukum dan HAM bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia," tuturnya.


    Sebelumnya KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.

    "Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

    Hingga berita ini ditulis, proses ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung.

    "KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.

    Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

    Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

    Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

    Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

    Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
    cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Yusril: Paulus Tannos Ditangkap di Singapura 2 Hari Lalu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com