KORANRIAU.co- Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza
Mahendra menyebut buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap
di Singapura pada Rabu (22/1) kemarin.
"Mengenai Paulus Tanos yang bersangkutan
sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," ujarnya
kepada wartawan, Jumat (24/1).
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang
berkomunikasi secara intensif dengan otoritas Singapura untuk memenuhi syarat
ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Menurutnya proses ekstradisi bisa berjalan
dengan lancar apabila semua syarat sudah terpenuhi.
"Kementerian Hukum dan HAM bersama Kejaksaan
Agung, Kementerian Luar Negeri sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura
untuk yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya KPK bergerak ke Singapura untuk
mengurus ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik
(e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di
Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh
Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).
Hingga berita ini ditulis, proses ekstradisi
Paulus Tannos masih berlangsung.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan
Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan
yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk
secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala
Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama
Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S.
Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak
yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3
triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang
bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari
total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum
sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR
Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman
dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang
Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta
keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
cnnindonesia
No Comment to " Yusril: Paulus Tannos Ditangkap di Singapura 2 Hari Lalu "