KORANRIAU.co- Politikus
Republik Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat
ke-47 pada Senin (20/1).
Status itu membuat dia menjadi presiden AS kedua
yang come back ke Gedung Putih dan menjadi presiden pertama yang menyandang
status terpidana (felon) saat menjabat.
Sekitar sepekan sebelum pelantikan presiden,
pengadilan di New York memvonis Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno
Stormy Daniels.
Trump terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke
Daniels agar tetap bungkam soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016.
Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan,
memutuskan Trump memang bersalah. Namun, dia tak memberi hukuman penjara atau
denda terkait kasus ini.
"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini
menghadapi situasi yang begitu unik dan luar biasa," ujar Merchan dalam
persidangan pada Jumat (10/1).
Dia lalu berkata, "Satu-satunya hukuman yang
sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di
negara ini adalah vonis tanpa syarat."
Meski tak menerima hukuman penjara dan sanksi
lain, putusan hakim tetap memalukan bagi Trump.
Trump juga kecewa dengan vonis itu karena terjadi
hanya beberapa hari sebelum pelantikan.
"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir
ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New
York," ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.
"Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya
agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil," katanya
menambahkan. cnnindonesia
No Comment to " Trump Resmi Dilantik Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana "