• Tidak Terbukti Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Januari 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena tidak terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.



    Vonis majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap SH MH itu, dibacakan pada sidang yang digelar, Senin (20/1/25) petang.

     

    Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “Membebaskan terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan penuntut umum,”kata hakim.

     

    Hakim juga memerintahkan JPU agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Kemudian memerintahkan untuk memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

     

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, jika kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tersebut. Akan tetapi, uang itu hanya dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran (perkara diajukan terpisah dan telah memilki kekuatan hukum tetap-inkrah).

     

    Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH dan Elfian SH menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sementara, kedua terdakwa langsung menerimanya.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.



    Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Arvina Wulandari, selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.

     
    Disebutkan, pada Tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian Negara sebesar Rp2.025.089.849, Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.


    Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar sesuai dengan pengeluaran sesuai (sebenarnya), pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

     

    Selanjutnya di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan  (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp 126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 18.848.450,


    Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.


    Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00, biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04.

     

    Arvina sendiri telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Mardison SH, selama 6 tahun 6 bulan penjara, Senin (9/10/23) silam.

     

    Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa Arvina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Arvina juga dihukum membayar  denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

    Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 jutaApabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. nor

     

  • No Comment to " Tidak Terbukti Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com