KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena tidak terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.
Vonis majelis
hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap SH MH itu, dibacakan pada sidang yang
digelar, Senin (20/1/25) petang.
Hakim
menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Membebaskan
terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan penuntut umum,”kata
hakim.
Hakim
juga memerintahkan JPU agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota.
Kemudian memerintahkan untuk memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, jika kedua terdakwa tidak menikmati
uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tersebut. Akan tetapi, uang itu hanya
dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran (perkara diajukan
terpisah dan telah memilki kekuatan hukum tetap-inkrah).
Atas
vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH dan Elfian SH
menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sementara, kedua terdakwa langsung
menerimanya.
Sebelumnya,
JPU menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa
dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan
6 bulan.
Dalam dakwaan
JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Arvina
Wulandari, selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tahun Anggaran 2017.
Disebutkan,
pada Tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian Negara
sebesar Rp2.025.089.849, Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai
Rp 648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan
lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.
Kemudian,
pertanggungjawaban yang telah dibayar sesuai dengan pengeluaran sesuai
(sebenarnya), pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih
tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selanjutnya
di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan
BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses
pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak
melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya
dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD
RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.
pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp
126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp
18.848.450,
Terdakwa
juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh
saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp
4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018
senilai Rp3.714.080.597.
Adapun
pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00,
biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya
senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai
Rp6,992.246.181,04.
Arvina sendiri
telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin
Mardison SH, selama 6 tahun 6 bulan penjara, Senin (9/10/23) silam.
Dalam amar
putusannya hakim menyatakan, terdakwa Arvina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Arvina juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka
dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kepada negara
sebesar Rp6.892.246.181,04, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100
juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana
penjara selama 3 tahun penjara. nor
No Comment to " Tidak Terbukti Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas "