• Seorang IRT di Rohil Edarkan Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 Januari 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di sebuah rumah di Daerah Dusun Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

    Tiga tersangka yang berhasil diamankan melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JAM (33) yang merupakan warga Jalan Raja Ali Haji, Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

    Kemudian seorang karyawan swasta berinisial RHR (33) warga jalan raya Kandis Km.78, Desa Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta seorang anak laki-laki dibawah umur berinisial AFS (17) warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Ipda Dahri Iskandar Lubis, Sabtu (18/1/2025) menerangkan, pengungkapan itu berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di daerah Dusun Pematang Binjai.

    Atas adanya informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi rumahnya. Selanjutnya Tim pergi ke rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

    Dalam penggerebekan itu, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JAM alias Jeni dan RHR alias Rido yang duduk berdua diruang depan rumah tersebut.

    Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan, di lantai tempat duduk kedua orang tersebut ditemukan benda-benda terkait tindak pidana narkotika berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet-pipet kecil dan mancis.

    Kemudian ditemukan juga 1 buah tas warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.

    Selain itu, dalam kantong celana RHR alias Rido ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, lalu turut diamankan juga 2 unit handphone.

    "Saat diinterogasi, keduanya mengakui tindak pidana narkotika yang dilakukannya dan mengakui keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan. Setelah itu kedua orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa untuk pengusutan lebih lanjut," kata Ipda Dahri Iskandar Lubis.

    Dari keterangan JAM lanjut Plh Kasi Humas, bahwasanya mereka mendapatkan barang bukti diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya di peroleh dari seorang berinisial AFS yang tinggal daerah Simpang Belutu, Kandis.

    "Lalu dilakukan pengembangan dan AFS berhasil ditangkap ditepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya di daerah Simpang Belutu, Kecamatan Kandis tersebut," terangnya.

    Dari AFS tambah Plh Kasi Humas, diamankan 1 unit handphone dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar sebelumnya ianya ada menyerahkan sebungkus besar narkotika jenis sabu kepada JAM.

    Kemudian, penggeledahan dilakukan kerumah tersangka AFS, ditemukan 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dalam 1 bungkusan plastik yang disimpannya dibawah tumpukan baju didalam kamar, selain itu dikamar itu juga ditemukan 1 buah pipet runcing diduga alat untuk sendok narkotika jenis sabu.

    "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

    Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ck/nor

     

  • No Comment to " Seorang IRT di Rohil Edarkan Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com