KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di sebuah rumah di Daerah Dusun Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT)
berinisial JAM (33) yang merupakan warga Jalan Raja Ali Haji, Desa Telaga Sam
Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kemudian seorang karyawan swasta berinisial RHR (33) warga jalan raya Kandis
Km.78, Desa Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta seorang anak
laki-laki dibawah umur berinisial AFS (17) warga Jalan Sultan Syarif Kasim,
Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H melalui Plh Kasi
Humas Polres Rohil Ipda Ipda Dahri Iskandar Lubis, Sabtu (18/1/2025)
menerangkan, pengungkapan itu berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada
orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di
daerah Dusun Pematang Binjai.
Atas adanya informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga
mengetahui lokasi rumahnya. Selanjutnya Tim pergi ke rumah dimaksud untuk
melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JAM
alias Jeni dan RHR alias Rido yang duduk berdua diruang depan rumah tersebut.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan, di lantai tempat duduk
kedua orang tersebut ditemukan benda-benda terkait tindak pidana narkotika
berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet-pipet kecil dan mancis.
Kemudian ditemukan juga 1 buah tas warna hitam yang setelah diperiksa
didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus
plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga
narkotika jenis sabu.
Selain itu, dalam kantong celana RHR alias Rido ditemukan lagi 1 bungkus
plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika
jenis sabu, lalu turut diamankan juga 2 unit handphone.
"Saat diinterogasi, keduanya mengakui tindak pidana narkotika yang
dilakukannya dan mengakui keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan.
Setelah itu kedua orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa
untuk pengusutan lebih lanjut," kata Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Dari keterangan JAM lanjut Plh Kasi Humas, bahwasanya mereka mendapatkan
barang bukti diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya di
peroleh dari seorang berinisial AFS yang tinggal daerah Simpang Belutu, Kandis.
"Lalu dilakukan pengembangan dan AFS berhasil ditangkap ditepi jalan
yang tidak jauh dari rumahnya di daerah Simpang Belutu, Kecamatan Kandis
tersebut," terangnya.
Dari AFS tambah Plh Kasi Humas, diamankan 1 unit handphone dan dari hasil
interogasi, tersangka mengakui bahwa benar sebelumnya ianya ada menyerahkan
sebungkus besar narkotika jenis sabu kepada JAM.
Kemudian, penggeledahan dilakukan kerumah tersangka AFS, ditemukan 5
bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening
diduga narkotika jenis sabu dalam 1 bungkusan plastik yang disimpannya dibawah
tumpukan baju didalam kamar, selain itu dikamar itu juga ditemukan 1 buah pipet
runcing diduga alat untuk sendok narkotika jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Untuk
dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132
Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ck/nor
No Comment to " Seorang IRT di Rohil Edarkan Sabu "