KORANRIAU.co- Ketua Komisi
II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah
hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak
merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
"Saya kira ini juga adalah satu
sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi
pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito
Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali
ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata
Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Rifqi usai Komisi II DPR RI
bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal
pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan
kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU
Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota
secara serentak.
"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik
Presiden," ujarnya.
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil
Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk
mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.
"Saya berharap pelantikan serentak ini juga
menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan
pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi
program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,"
tuturnya.
Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan
wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI
Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.
"Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau
(Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun
2024," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah
dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil
Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6
Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk
gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali
kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu
akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai
Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan
setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada
Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun
2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
antara
No Comment to " Sejarah Baru, Presiden Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025 "