KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polresta
Pekanbaru, berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan
media sosial aplikasi Tiktok untuk menjalankan aksinya.
Tim yang dipimpin oleh
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, langsung bergerak
cepat menuju lokasi transaksi yang rencananya akan berlangsung di sebuah kafe
di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.
Dalam penggerebekan Sabtu
(18/1/25) tersebut, tiga orang tersangka yang merupakan seorang bidan dan ibu rumah tangga (IRT) berhasil diamankan. Diantaranya, TH alias
Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan dari rumah sakit di Duri, serta
AT alias Aprita (42), yang berperan sebagai calon pembeli bayi tersebut.
Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam
perdagangan bayi dengan modus menawarkan bayi melalui Tiktok. Polisi berhasil
menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia 4 hari yang tengah dipersiapkan
untuk dijual.
Tersangka Tutik mengaku
bayi tersebut diperoleh dari Ernie, yang berperan sebagai perantara, dan mereka
berencana menjualnya kepada Aprita seharga Rp25 juta. Sementara itu, Aprita
berencana menjual bayi tersebut dengan harga Rp35 juta karena bayi tersebut
masih sangat muda dan dalam kondisi memerlukan perawatan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Aprita mengaku
sudah lima kali melakukan transaksi serupa di daerah Medan menggunakan Tiktok,
meskipun pengakuan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak
kepolisian.
Bayi yang diselamatkan kini mendapatkan perawatan
intensif di RS Bhayangkara Polda Riau setelah ditemukan dalam kondisi kritis
dengan gejala stunting dan gangguan pernapasan. Polisi akan terus mendalami
kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi yang lebih luas. Rtc/nor
No Comment to " Polisi Ungkap Bidan dan IRT Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru "