KORANRIAU..co,PEKANBARU - Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di Perumahan Pandau Kencana Asri, Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, dengan barang bukti 3,6 kilogram sabu-sabu dan 120 butir ekstasi.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan bahwa penangkapan
tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah
di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan
penyelidikan dan penggerebekan.
"Dalam penggerebekan, kami mengamankan seorang pria berinisial IS
beserta barang bukti narkotika," ujar AKP Asdisyah, Senin (13/1/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Di
lokasi pertama, polisi menemukan 120 butir ekstasi utuh, 50 butir ekstasi
pecah, serta serbuk ekstasi yang disimpan rapi dalam kotak susu di lemari
pakaian. Tak hanya itu, turut diamankan alat hisap sabu dan telepon genggam
milik tersangka.
Dari hasil interogasi, IS mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain.
Polisi pun bergerak ke lokasi kedua di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Desa
Tanah Merah.
Meski pemilik barang haram berinisial AG tidak ditemukan, petugas berhasil
menemukan tiga bungkus besar sabu seberat 3,6 kilogram yang dikubur di halaman
belakang rumah kontrakan tersebut.
"Tersangka IS diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba
jenis sabu dan ekstasi," jelas AKP Asdisyah.
Hasil tes urine terhadap IS juga menunjukkan hasil positif mengandung
amphetamine, memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengguna aktif
narkoba.
Saat ini, polisi masih memburu AG yang diduga sebagai pemilik utama narkoba
tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan pengedarnya,"
tegas Kapolsek. Ck/nor
No Comment to " Polisi Tangkap Pengedar 3,6 Kg Sabu dan 120 Butir Ekstasi "